Kisruh UKT Melanda Kampus Negeri

UKT adalah uang kuliah tunggal yang diakumulasikan per semester. UKT bukanlah uang pangkal yang hanya dibayar diawal. Namun, UKT ini dibayarkan per semesternya. Misalnya bagi mahasiswa baru yang mendapat golongan 5, dia harus membayar Rp 6.250.000/ semester. Jika terlalu berat, maka disediakan pengajuan banding.

UKT tidak bisa ditolak karena merupakan perintah dari DIKTI. Sayangnya, kejelasan mengenai proses penyaringan mahasiswa untuk masuk ke dalam golongan-golongan sesuai kemampuannya ini belum diatasi secara maksimal yang disebabkan aturan-aturan yang belum jelas dan masih dalam pembahasan. Jika semua maba masuk dalam golongan 3 ke bawah, maka akan terjadi penurunan income secara drastis. salah satu yg kena pemotongan adalah Dana Keg Kemahasiswaan, Sarpras, Akademik, dan sebagainya. Seleksi Penggolongan dilakukan oleh TimSus verifikasi Maba.

Info terkini perkembangan UKT FPIK:
Gol 1: 0-500
Gol 2: 500-1.000
Gol 3: 4.000 (PSP: 4.500)
Gol 4: 5.250 (PSP:6.000)
Gol 5: 6.250 (PSP: 7.500)

Berikut informasi gerak cepat bagi adik-adik mahasiswa baru:
1. Berkas terakhir pengajuan banding Selasa, 18 Juni 2013.

Pada prinsipnya yang sudah mengajukan berkas tidak perlu mengirimkan berkas kembali, namun bagi yang merasa berkas-berkas kemarin masih belum lengkap, segera saja untuk menyiapkan data-data pendukung lain yang bisa memperkuat alasan ketidaksanggupan. Contohnya surat tagihan, bukti pembayaran kontrol rumah sakit, surat miskin, dan sebagainya yang sekiranya bisa ditambahkan untuk memperkuat bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu. Berkas pendukung kelengkapan tersebut dikirim ke LP2MP dengan diberi keterangan “BANDING” dan keterangan “BERKAS SUSULAN” pada amplop.

3. Maba FPIK diharapkan selalu update di FB  http://www.facebook.com/undipfpik?ref=stream dan twitter @bemfpikundip

4. More info
Kesma BEM: Anwar 085741331692
Afif 085740873134

Birokrasi FPIK:
Pak Mul (Kasubag Kemahasiswaan)
Pak Irwani (PD III)

Referensi dari Kesma BEM KM Undip:
§  Bagi yang belum pernah mengirimkan berkas-berkas formulir UKT
1.      Bagi yang sudah terlanjur memilih golongan V dan tidak ada mekanisme banding pada form online, masih bisa mengajukan banding dengan mengirim form banding yang sudah tersedia di LP2MP.
2.      Formulir tersebut dikirimkan ke LP2MP dengan tetap disertai berkas-berkas form UKT beserta data pendukungnya dengan diberi keterangan tambahan “BERKAS BARU” pada amplop.
3.      Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah berkas-berkas selain form UKT juga disertai dengan Surat Pernyataan bermeterai Rp 6000 yang menyatakan “keberatan apabila harus membayar biaya per semester dengan golongan V” serta menyatakan bahwa “belum mengirimkan berkas2 pengajuan keringanan UKT sebelumnya karena ketidaktahuan / keterbatasan informasi mengenai UKT”.
4.      Tidak ada format resmi untuk surat pernyataan tersebut, silakan tulis sendiri surat pernyataan dengan memperhatikan kaidah menulis yang baik dan benar sesuai EYD.
§  Bagi pelamar Beasiswa Bidikmisi
1.      Tidak perlu mengajukan banding, siapkan berkas-berkas Bidikmisi yang harus dibawa dan diserahkan saat verifikasi tanggal 1-5 Juli 2013

2.      Bagi yang dalam form online ditetapkan pada golongan tertentu, hal terjadi karena kemungkinan kesalahan sistem, yang terpenting adalah bisa membuktikan kalau yang bersangkutan memang benar-benar sudah mengikuti prosedur Bidikmisi dan termasuk yang diterima lewat jalur SNMPTN Bidikmisi.

Comments

Popular Posts