Kisruh UKT Melanda Kampus Negeri
UKT adalah uang kuliah tunggal yang diakumulasikan per semester. UKT
bukanlah uang pangkal yang hanya dibayar diawal. Namun, UKT ini dibayarkan per
semesternya. Misalnya bagi mahasiswa baru yang mendapat golongan 5, dia harus
membayar Rp 6.250.000/ semester. Jika terlalu berat, maka disediakan pengajuan
banding.
UKT tidak bisa ditolak karena merupakan perintah dari DIKTI. Sayangnya,
kejelasan mengenai proses penyaringan mahasiswa untuk masuk ke dalam
golongan-golongan sesuai kemampuannya ini belum diatasi secara maksimal yang
disebabkan aturan-aturan yang belum jelas dan masih dalam pembahasan. Jika
semua maba masuk dalam golongan 3 ke bawah, maka akan terjadi penurunan income
secara drastis. salah satu yg kena pemotongan adalah Dana Keg Kemahasiswaan,
Sarpras, Akademik, dan sebagainya. Seleksi Penggolongan dilakukan oleh TimSus
verifikasi Maba.
Info terkini perkembangan UKT FPIK:
Gol 1: 0-500
Gol 2: 500-1.000
Gol 3: 4.000 (PSP: 4.500)
Gol 4: 5.250 (PSP:6.000)
Gol 5: 6.250 (PSP: 7.500)
Gol 1: 0-500
Gol 2: 500-1.000
Gol 3: 4.000 (PSP: 4.500)
Gol 4: 5.250 (PSP:6.000)
Gol 5: 6.250 (PSP: 7.500)
Berikut informasi gerak cepat bagi adik-adik mahasiswa baru:
1. Berkas terakhir pengajuan banding Selasa,
18 Juni 2013.
Pada prinsipnya yang sudah mengajukan berkas tidak perlu mengirimkan berkas
kembali, namun bagi yang merasa berkas-berkas kemarin masih belum lengkap,
segera saja untuk menyiapkan data-data pendukung lain yang bisa memperkuat
alasan ketidaksanggupan. Contohnya surat tagihan, bukti pembayaran kontrol
rumah sakit, surat miskin, dan sebagainya yang sekiranya bisa ditambahkan untuk memperkuat
bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu. Berkas pendukung kelengkapan
tersebut dikirim ke LP2MP dengan diberi keterangan “BANDING” dan keterangan
“BERKAS SUSULAN” pada amplop.
2. form banding UKT dapat diunduh di http://kesmabemkmundip.files.wordpress.com/2013/06/form-banding.pdf
3. Maba FPIK diharapkan selalu update di FB http://www.facebook.com/undipfpik?ref=stream
dan twitter @bemfpikundip
4. More info
Kesma BEM: Anwar 085741331692
Afif 085740873134
Birokrasi FPIK:
Pak Mul (Kasubag Kemahasiswaan)
Pak Irwani (PD III)
Referensi dari Kesma BEM KM Undip:
§ Bagi yang belum pernah mengirimkan berkas-berkas formulir UKT
1.
Bagi yang sudah terlanjur memilih
golongan V dan tidak ada mekanisme banding pada form online, masih bisa
mengajukan banding dengan mengirim form banding yang sudah tersedia di LP2MP.
2.
Formulir tersebut dikirimkan ke LP2MP
dengan tetap disertai berkas-berkas form UKT beserta data pendukungnya dengan
diberi keterangan tambahan “BERKAS BARU” pada amplop.
3.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan
adalah berkas-berkas selain form UKT juga disertai dengan Surat Pernyataan
bermeterai Rp 6000 yang menyatakan “keberatan apabila harus membayar
biaya per semester dengan golongan V” serta menyatakan bahwa “belum mengirimkan
berkas2 pengajuan keringanan UKT sebelumnya karena ketidaktahuan / keterbatasan
informasi mengenai UKT”.
4.
Tidak ada format resmi untuk surat
pernyataan tersebut, silakan tulis sendiri surat pernyataan dengan
memperhatikan kaidah menulis yang baik dan benar sesuai EYD.
§ Bagi pelamar Beasiswa Bidikmisi
1.
Tidak perlu mengajukan banding, siapkan
berkas-berkas Bidikmisi yang harus dibawa dan diserahkan saat verifikasi
tanggal 1-5 Juli 2013
2.
Bagi yang dalam form online ditetapkan
pada golongan tertentu, hal terjadi karena kemungkinan kesalahan sistem, yang
terpenting adalah bisa membuktikan kalau yang bersangkutan memang benar-benar
sudah mengikuti prosedur Bidikmisi dan termasuk yang diterima lewat jalur
SNMPTN Bidikmisi.
Comments
Post a Comment